Ikatan Remaja Masjid Amal Islamiyah Lubuk Pakam

Assalamulaikum Wr. Wb

Selamat Datang Di HomePage Kami.

Ikatan Remaja Masjid Amal Islamiyah Lubuk Pakam(IRMAI-LP) Adalah Organisasi Remaja Islam Di Daerah Lubuk Pakam Tepatnya Disekitar Kawasan Masjid Amal Islamiyah Yang Beralamat Di Jl.Sudirman No.04 Lubuk Pakam.

HomePage Kami Akan Digunakan Sebagai Sarana Pengenalan Kepada Masyarakat Luas, Insya Allah Kami Akan Memposting Semua Aktivitas Remaja Masjid Ini.

Silahkan Menikmati Seluruh Info Kami!

Home » » Penjelasan Tugas Dan Wewenang Pengurus

Penjelasan Tugas Dan Wewenang Pengurus

Written By Novri on Minggu, 12 Mei 2013 | 7:15 PM


    STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Umum
Ketua I Ketua II
Sekretaris I dan II Bendahara

Depdaksi Depdiklat Depkom Depsospenmas Depsenora Dephasa

TUGAS DAN WEWENANG

1.  KETUA UMUM
a.      Memimpin organisasi IRMAI dengan baik dan bijaksana.
b.     Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
c.      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
d.      Memimpin Rapat Harian Pengurus IRMAI.
e.      Menetapkan kebijaksanaandan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
f.      Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
g.      Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Departemen.
h.      Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya.
2.  KETUA I
a.      Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijaksanaan.
b.     Memberikan saran kepada Ketua Umum dalam rangka mengambil keputusan.
c.      Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
d.      Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan kecuali point g hanya untuk Departemen Dakwah dan Syiar Islam, Departemen Pendidikan dan Latihan, dan Departemen Komunikasi.
e.      Mengkoordinasi dan membina Departemen Dakwah dan Syiar Islam ( I ), Departemen Pendidikan dan Latihan ( II ), dan Departemen Komunikasi ( III).
f.      Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertamggungjawaban dari Departemen I, II dan III dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
g.      Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari Departemen I, II dan III kepada Ketua Umum secara berkala.

3.   KETUA II
a.      Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijaksanaan.
b.     Memberikan saran kepada Ketua Umum dalam rangka mengambil keputusan.
c.      Menbantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
d.      Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum dan Ketua I berhalangan kecuali point g hanya untuk Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat, Departemen Seni dan Olah Raga, dan Departemen Usaha dan Jasa.
e.      Mengkoordinasi dan membina Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat ( IV ), Departemen Seni dan Olah Raga ( V ), serta Departemen Usaha dan Jasa ( VI ).
f.      Mengawasi, mengoreksi, meneliti, dan meminta pertanggungjawaban dari Departemen IV, V, dan VI dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
g.      Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari Departemen IV, V, dan VI kepada Ketua Umum secara berkala. 
4.   SEKRETARIS I dan II
a.      Memberi saran atau masukan kepada Ketua Umum dalam mengambil keputusan.
b.     Mendampingi Ketua Umum dalam memimpin Rapat Harian Pengurus.
c.      Mendata dan menyimpan biodata anggota Remaja.
d.      Menyimpan seluruh surat serta arsip yang berhubungan dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
e.      Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan kesekretariatan IRMAI.
f.      Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Harian Pengurus.
g.      Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.
h.      Khusus Sekretaris I :
o     Menyiapkan surat yang diperlukan oleh Ketua Umum atau yang mewakilinya.
o     Bersama- sama Ketua Umum menandatangani surat yang berhubungan dengan pengurus harian.

i.       Khusus Sekretaris II :
o    Menggantikan tugas khusus sekretaris I bila sekretaris I berhalangan.
o    Menyiapkan surat yang diperlukan oleh tiap Departemen dengan catatan Departemen tersebut membuat sendiri formatnya dan sekretarisa II tidak ikut serta menandatangani surat tersebut.
5.   BENDAHARA
a.      Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
b.     Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang.
c.      Bertanggung jawab atas inventarisasi dan perbendaharaan.
d.      Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
e.      Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia pelaksana kegiatan.
UNTUK TIAP DEPARTEMEN
a.      Koordinator tiap Departemen bertanggung jawab atas seluruh kegiatan departemennya dan menciptakan mekanisme kerja yang baik dengan anggotanya.
b.     Koordinator tiap Departemen memimpin rapat pada departemennya dan bila dianggap perlu boleh didampingi oleh Ketua I atau Ketua II dan atau Ketua Umum.
c.      Departemen I, II, dan III didalam menyusun program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua I.
d.      Departemen IV, V, dan VI didalam menyususn program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua II.
e.      Tiap departemen didalam melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan harus sepengetahuan Ketua Umum setelah dikoordinasi dan dikonsultasikan oleh Ketua I dan Ketua II.
f.      Departemen I, II, dan III melaporkan hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua I.
g.      Departemen IV, V, dan VI melaporkan hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua II.
h.      Tiap departemen berupaya meningkatkan dan mengembangkan program pada departemennya masing-masing.
i.       Tiap departemen diperkenankan untuk bekerja sama dengan departemen lainnya dalam melaksanakan dan meningkatkan program kerjanya setelah dikonsultasikan pada Ketua I dan Ketua II.
j.       Jika departemen ingin membentuk panitia pelaksana dalam melaksanakan kegiatannya dan membutuhkan anggota lainnya, maka departemen tersebut harus berinisiatif pertama kali untuk mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua Umum.
k.      Setiap surat yang dikeluarkan tiap departemen harus ditandatangani oleh koordinator departemen yang bersangkutan atau yang mewakili dan ditandatangani oleh Ketua Umum dalam format sbb :

l.       Dalam menyiapkan surat tiap departemen :
o   Sebisa mungkin diusahakan sendiri oleh Departemen ybs. Tetapi bila menyulitkan, tiap departemen dapat meminta bantuan kepada sekretaris II dengan catatan format surat tersebut sudah dibuat sendiri oleh departemen ybs.
o    Tidak diperkenankan mengangkat sekretaris departemen, kecuali :
§  Hanya untuk membantu menyiapkan surat dan tidak ikut menandatangani.
§  Telah mendapatkan izin dari Ketua Umum seperti untuk kepengurusan majalah IRMAI dan bukan untuk Departemen Komunikasi.
§  Tidak diperkenankan membuat surat diatas kop surat lain selain kop surat IRMAI.
1.  DEPARTEMEN DAKWAH DAN SYIAR ISLAM ( DEPDAKSI )
a.      Mengisi kegiatan PHBI.
b.     Mengadakan pengajian rutin bulanan.
c.      Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dakwah dan syiar Islam. 
2.  DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN ( DEPDIKLAT )
a.      Mengadakan kegiatan pendidikan informal baik pendidikan umum atau agama.
b.     Mengadakan latihan yang berhubungan dengan ketrampilan ( kursus).
c.      Mengadakan seminar dan studi banding.
3.  DEPARTEMEN KOMUNIKASI ( DEPKOM )
a.      Membuat majalah IRMAI.
b.     Membuat dan Mengembangkan Homepage IRMAI
c.      Membuat dan mengkoordinir mading.
d.      Bertindak sebagai humas IRMAI.
e.      Mendistribusikan undangan.
4.  DEPARTEMEN SOSIAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
( DEPSOSPENMAS )
a.      Mengadakan kegiatan bakti sosial.
b.     Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan pengabdian kepada masyarakat.
c.      Mengkoordinir anggota dalam menjenguk dan membantu warga yang sakit atau meninggal dunia.
d.      Mengkoordinir anggota untuk membantu dan menghadiri acara-acara pernikahan.
5.  DEPARTEMEN SENI DAN OLAH RAGA ( DEPSENORA )
a.      Mengadakan wadah penyaluran seni dan teater
b.     Mengadakan wadah penyaluran bakat dan olah raga.
c.      Mengadakan latihan rutin untuk seni dan olah raga.
d.      Mengadakan penampilan seni dan teater pada setiap kegiatan IRMAI
e.      Mengadakan pertandingan persahabatan untuk olah raga.
6.  DEPARTEMEN USAHA DAN JASA ( DEPHASA )
a.      Mengusahakan dan mengadakan kegiatan yang dapat mendatangkan sumber-sumber keuangan.
b.     Memberikan layanan jasa pembayaran listrik.
c.      Membuat dan mendistribusikan penjualan kalender IRMAI.
d.      Membuat dan mendistribusikan penjualan buku telepon.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !