STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Umum
Ketua I Ketua II
Sekretaris I dan II Bendahara
Depdaksi Depdiklat Depkom Depsospenmas Depsenora Dephasa
TUGAS DAN WEWENANG
1. KETUA
UMUM
a. Memimpin organisasi IRMAI dengan
baik dan bijaksana.
b. Mengkoordinasi semua aparat
kepengurusan.
c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah
dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
d. Memimpin Rapat Harian Pengurus
IRMAI.
e. Menetapkan kebijaksanaandan
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
f. Setiap saat mengevaluasi kegiatan
aparat kepengurusan.
g. Menandatangani setiap surat yang
dikeluarkan oleh Departemen.
h. Memberikan laporan
pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya.
2. KETUA
I
a. Bersama-sama Ketua Umum menetapkan
kebijaksanaan.
b. Memberikan saran kepada Ketua Umum
dalam rangka mengambil keputusan.
c. Membantu Ketua Umum dalam
melaksanakan tugasnya.
d. Menggantikan tugas Ketua Umum bila
Ketua Umum berhalangan kecuali point g hanya untuk Departemen Dakwah dan Syiar
Islam, Departemen Pendidikan dan Latihan, dan Departemen Komunikasi.
e. Mengkoordinasi dan membina
Departemen Dakwah dan Syiar Islam ( I ), Departemen Pendidikan dan Latihan ( II
), dan Departemen Komunikasi ( III).
f. Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan
meminta pertamggungjawaban dari Departemen I, II dan III dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
g. Melaporkan hasil pertanggungjawaban
dari Departemen I, II dan III kepada Ketua Umum secara berkala.
3. KETUA
II
a. Bersama-sama Ketua Umum menetapkan
kebijaksanaan.
b. Memberikan saran kepada Ketua Umum
dalam rangka mengambil keputusan.
c. Menbantu Ketua Umum dalam
melaksanakan tugasnya.
d. Menggantikan tugas Ketua Umum bila
Ketua Umum dan Ketua I berhalangan kecuali point g hanya untuk Departemen Sosial
dan Pengabdian Masyarakat, Departemen Seni dan Olah Raga, dan Departemen Usaha
dan Jasa.
e. Mengkoordinasi dan membina
Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat ( IV ), Departemen Seni dan Olah
Raga ( V ), serta Departemen Usaha dan Jasa ( VI ).
f. Mengawasi, mengoreksi, meneliti,
dan meminta pertanggungjawaban dari Departemen IV, V, dan VI dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
g. Melaporkan hasil pertanggungjawaban
dari Departemen IV, V, dan VI kepada Ketua Umum secara berkala.
4. SEKRETARIS
I dan II
a. Memberi saran atau masukan kepada
Ketua Umum dalam mengambil keputusan.
b. Mendampingi Ketua Umum dalam
memimpin Rapat Harian Pengurus.
c. Mendata dan menyimpan biodata
anggota Remaja.
d. Menyimpan seluruh surat serta arsip
yang berhubungan dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
e. Bertanggung jawab atas tertib
administrasi dan kesekretariatan IRMAI.
f. Bertindak sebagai notulen dalam
Rapat Harian Pengurus.
g. Menyiapkan laporan, surat, hasil
rapat, dan evaluasi kegiatan.
h.
Khusus
Sekretaris I :
o
Menyiapkan
surat yang diperlukan oleh Ketua Umum atau yang mewakilinya.
o
Bersama-
sama Ketua Umum menandatangani surat yang berhubungan dengan pengurus harian.
i.
Khusus
Sekretaris II :
o
Menggantikan
tugas khusus sekretaris I bila sekretaris I berhalangan.
o
Menyiapkan
surat yang diperlukan oleh tiap Departemen dengan catatan Departemen tersebut
membuat sendiri formatnya dan sekretarisa II tidak ikut serta menandatangani
surat tersebut.
5. BENDAHARA
a. Bertanggung jawab dan mengetahui
segala pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
b. Membuat tanda bukti/ kwitansi
setiap pemasukan atau pengeluaran uang.
c. Bertanggung jawab atas
inventarisasi dan perbendaharaan.
d. Menyampaikan laporan keuangan
secara berkala.
e. Meminta laporan keuangan dari tiap
departemen atau panitia pelaksana kegiatan.
UNTUK TIAP DEPARTEMEN
a. Koordinator tiap Departemen
bertanggung jawab atas seluruh kegiatan departemennya dan menciptakan mekanisme
kerja yang baik dengan anggotanya.
b. Koordinator tiap Departemen
memimpin rapat pada departemennya dan bila dianggap perlu boleh didampingi oleh
Ketua I atau Ketua II dan atau Ketua Umum.
c. Departemen I, II, dan III didalam
menyusun program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua I.
d. Departemen IV, V, dan VI didalam
menyususn program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua II.
e. Tiap departemen didalam
melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan harus sepengetahuan Ketua Umum
setelah dikoordinasi dan dikonsultasikan oleh Ketua I dan Ketua II.
f. Departemen I, II, dan III
melaporkan hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua I.
g. Departemen IV, V, dan VI melaporkan
hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua II.
h. Tiap departemen berupaya
meningkatkan dan mengembangkan program pada departemennya masing-masing.
i. Tiap departemen diperkenankan untuk
bekerja sama dengan departemen lainnya dalam melaksanakan dan meningkatkan
program kerjanya setelah dikonsultasikan pada Ketua I dan Ketua II.
j. Jika departemen ingin membentuk
panitia pelaksana dalam melaksanakan kegiatannya dan membutuhkan anggota
lainnya, maka departemen tersebut harus berinisiatif pertama kali untuk
mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua Umum.
k. Setiap surat yang dikeluarkan tiap
departemen harus ditandatangani oleh koordinator departemen yang bersangkutan
atau yang mewakili dan ditandatangani oleh Ketua Umum dalam format sbb :
l.
Dalam
menyiapkan surat tiap departemen :
o
Sebisa
mungkin diusahakan sendiri oleh Departemen ybs. Tetapi bila menyulitkan, tiap
departemen dapat meminta bantuan kepada sekretaris II dengan catatan format
surat tersebut sudah dibuat sendiri oleh departemen ybs.
o
Tidak
diperkenankan mengangkat sekretaris departemen, kecuali :
§ Hanya untuk membantu menyiapkan
surat dan tidak ikut menandatangani.
§ Telah mendapatkan izin dari Ketua
Umum seperti untuk kepengurusan majalah IRMAI dan bukan untuk Departemen
Komunikasi.
§ Tidak diperkenankan membuat surat
diatas kop surat lain selain kop surat IRMAI.
1. DEPARTEMEN
DAKWAH DAN SYIAR ISLAM ( DEPDAKSI )
a. Mengisi kegiatan PHBI.
b. Mengadakan pengajian rutin bulanan.
c. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan dakwah dan syiar Islam.
2. DEPARTEMEN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN ( DEPDIKLAT )
a. Mengadakan kegiatan pendidikan
informal baik pendidikan umum atau agama.
b. Mengadakan latihan yang berhubungan
dengan ketrampilan ( kursus).
c. Mengadakan seminar dan studi
banding.
3. DEPARTEMEN
KOMUNIKASI ( DEPKOM )
a. Membuat majalah IRMAI.
b. Membuat dan Mengembangkan Homepage
IRMAI
c. Membuat dan mengkoordinir mading.
d. Bertindak sebagai humas IRMAI.
e. Mendistribusikan undangan.
4. DEPARTEMEN
SOSIAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
(
DEPSOSPENMAS )
a. Mengadakan kegiatan bakti sosial.
b. Mengadakan kegiatan yang
berhubungan dengan pengabdian kepada masyarakat.
c. Mengkoordinir anggota dalam
menjenguk dan membantu warga yang sakit atau meninggal dunia.
d. Mengkoordinir anggota untuk
membantu dan menghadiri acara-acara pernikahan.
5. DEPARTEMEN
SENI DAN OLAH RAGA ( DEPSENORA )
a. Mengadakan wadah penyaluran seni
dan teater
b. Mengadakan wadah penyaluran bakat
dan olah raga.
c. Mengadakan latihan rutin untuk seni
dan olah raga.
d. Mengadakan penampilan seni dan teater
pada setiap kegiatan IRMAI
e. Mengadakan pertandingan
persahabatan untuk olah raga.
6. DEPARTEMEN
USAHA DAN JASA ( DEPHASA )
a. Mengusahakan dan mengadakan
kegiatan yang dapat mendatangkan sumber-sumber keuangan.
b. Memberikan layanan jasa pembayaran
listrik.
c. Membuat dan mendistribusikan
penjualan kalender IRMAI.
d. Membuat dan mendistribusikan
penjualan buku telepon.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !